Curi Besi Bekas Jembatan Kereta Api, Pria di Medan Ditangkap

SEKILAS SUMUT– Seorang pria berinisial GT (45) ditangkap oleh petugas keamanan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara karena diduga mencuri besi bekas jembatan kereta api yang berada di gerbong datar terparkir pada jalur KA KM 00+400/500, di antara Stasiun Medan dan Stasiun Pulo Brayan.

Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (8/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Besi yang dicuri merupakan bagian dari aset negara yang harus dilindungi, dan tindakan tersebut termasuk tindak pidana yang akan diproses sesuai hukum. Kerugian material akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp7,5 juta.

Berdasarkan kronologi, sekitar pukul 00.00 WIB, petugas keamanan KAI yang sedang berpatroli melihat aktivitas mencurigakan di lokasi. Sekitar setengah jam kemudian, ditemukan sebuah mobil yang mengangkut besi milik KAI. Tim pengamanan segera melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap satu pelaku di lokasi kejadian. GT kemudian diserahkan ke Polsek Medan Timur bersama barang bukti berupa satu unit mobil dan satu batang besi untuk proses hukum lebih lanjut.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *