Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Pematangsiantar

Kriminal, Nasional1011 Views

SEKILAS SUMUT– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras berhasil menangkap seorang pria berinisial ADS alias Rinal (33), yang diduga sebagai pelaku penggelapan mobil. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (6/6/2025) di sekitar kediaman tersangka yang berada di Jalan Saribudolok, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak, melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar, Senin (9/6/2025), menjelaskan bahwa dugaan penggelapan mobil Daihatsu Terios berwarna putih dengan nomor polisi BK 1501 FS terjadi di rumah korban, Timotius Sihotang (61), yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, pada Rabu pagi (28/5/2025).

Peristiwa bermula ketika tersangka datang ke rumah korban pada Sabtu malam (24/5/2025) dengan alasan meminjam mobil untuk membawa keluarganya melayat ke Tarutung. Korban menyetujui dan menyerahkan mobilnya, disertai pembuatan surat perjanjian bahwa kendaraan akan dikembalikan pada Selasa (27/5/2025) bersama kunci mobil.

Namun, satu jam setelah membawa mobil, tersangka kembali dan meminta kunci cadangan dengan dalih kunci utama tertinggal di dalam mobil. Korban pun memberikannya.

Ketika korban menghubungi tersangka pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB untuk memastikan keberadaan mobil, tersangka mengaku masih dalam perjalanan. Hingga keesokan harinya, kendaraan tidak juga dikembalikan, dan saat korban mengecek sistem GPRS mobil, ternyata sudah tidak aktif. Upaya menghubungi tersangka juga gagal, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar pada Kamis (29/5/2025), sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/B/279/V/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

Setelah serangkaian pemeriksaan terhadap korban dan saksi, Kasat Reskrim memerintahkan Unit Jatanras melakukan penangkapan. Saat akan ditangkap, tersangka sempat mencoba melarikan diri dengan sepeda motor, namun kendaraan kehabisan bahan bakar dan ia berhasil diamankan di Jalan D.I Panjaitan, tak jauh dari rumahnya.

Dalam pemeriksaan, Rinal mengakui telah menggelapkan mobil dan memberitahu petugas bahwa kendaraan tersebut berada di Jalan Melur, Perumahan Karang Sari Permai, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba. Petugas kemudian menemukan mobil tersebut dan membawa tersangka beserta barang bukti ke Mako Polres Pematangsiantar.

Saat ini, ADS alias Rinal telah ditahan dan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *