SEKILAS SUMUT — Polrestabes Medan berhasil membekuk tujuh anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan jambret yang kerap beraksi di sejumlah titik di wilayah Medan. Operasi ini dilakukan oleh Unit Resmob Sat Reskrim, dan sebagian besar pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Waka Polrestabes AKBP Rudi Silaen dan Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, menyampaikan bahwa semua pelaku yang dilumpuhkan merupakan residivis dan sudah lama menjadi target operasi (TO). Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Medan, Kamis (19/6/2025).
Ketujuh pelaku yang diamankan adalah Habel Fernandus, M Asril, Samuel Simarmata alias Kopral, Yohanes Michel, Febri Arianto alias Kancil, dan Aspan Helmi Wanti alias Asfan. Sementara itu, tiga orang lainnya yakni Salonita, Steven, dan Stincy Fernando Ginting berperan sebagai penadah hasil curian.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 25 unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian, serta sejumlah barang bukti seperti kunci T, pisau, ponsel android, kalung titanium, dan kunci L.
Kombes Gidion menjelaskan bahwa para pelaku biasanya mengincar motor yang terparkir di halaman rumah atau tempat sepi. Mereka terlebih dahulu melakukan pemantauan sebelum melancarkan aksinya. “Dalam waktu kurang dari lima menit, mereka bisa membawa kabur sepeda motor korban,” jelasnya.
Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur karena para pelaku mencoba melawan saat diamankan. Tembakan diarahkan ke bagian kaki untuk melumpuhkan mereka.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang hasil curian dijual kepada penadah yang berada di kawasan Medan Tuntungan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 480 KUHP terkait penadahan.













