SEKILAS SUMUT — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan tekadnya dalam memberantas penggunaan handphone dan narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) serta rumah tahanan (rutan). Ia memerintahkan seluruh kepala lapas (kalapas) dan kepala rutan (karutan) untuk secara rutin melakukan razia.
Agus menyatakan bahwa pejabat yang terbukti abai dalam pelaksanaan razia akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pencopotan dari jabatannya.
“Saya minta agar kalapas dan karutan melakukan razia secara berkala. Jika tidak pernah dilaksanakan dan ternyata ditemukan pelanggaran, maka harus siap menerima risikonya, yakni pencopotan,” ujarnya saat diwawancarai di Universitas Sumatera Utara (USU), Selasa (24/6/2025).
Namun, Agus juga menekankan bahwa jika razia sudah rutin dilakukan tetapi barang terlarang masih ditemukan, maka pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut bagaimana barang-barang tersebut bisa masuk ke dalam lapas atau rutan.
Di samping itu, ia juga mendorong pengembangan fasilitas komunikasi resmi, seperti penyediaan warung telepon khusus (wartelsus) bagi warga binaan. Ia berharap, pengelolaan wartelsus ini dapat melibatkan kerja sama dengan investor.
Agus menyebut bahwa pembangunan dan pengelolaan wartelsus sebaiknya diberikan kepada warga lokal, agar bisa membantu meningkatkan perekonomian masyarakat di sekitar lapas dan rutan.













