Polda Sumut Gelar Perkara Dugaan Pencabulan Ustadz AHA terhadap Mahasiswi UINSU

SEKILAS SUMUT– Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara dijadwalkan menggelar perkara terkait dugaan pencabulan yang melibatkan seorang ustadz berinisial AHA terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, menjelaskan bahwa gelar perkara akan dilaksanakan pada Selasa, 12 Agustus 2025 di Mapolda Sumut. Kegiatan ini bertujuan menentukan apakah AHA dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. Menurutnya, gelar perkara dilakukan untuk menindaklanjuti laporan korban, setelah sebelumnya pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi dan korban.

Sebelumnya, AHA telah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor melalui Berita Acara Interogasi (BAI) pada Selasa, 3 Juni 2025, namun belum ada penetapan status tersangka. Kasus ini bermula dari laporan Haji AL, ayah korban berinisial N (18), yang dibuat pada 29 April 2025 dengan Nomor LP/B/637/IV/2025/SPKT/Polda Sumut. Dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi pada 9 April 2025 di sebuah penginapan di Pancur Batu, Deli Serdang. Dalam penyelidikan, polisi telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan psikologis terhadap korban, yang menunjukkan indikasi kuat terjadinya pencabulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed