Prabowo Himbau Penyedia Jasa Aplikasi Berikan THR untuk Ojol hingga Kurir Online

Berita, Nasional380 Views

SEKILAS SUMUT– Pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan bonus Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap pekerja sektor transportasi dan logistik berbasis aplikasi.

Dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/3/2025), Prabowo menjelaskan bahwa besaran bonus akan disesuaikan dengan tingkat keaktifan kerja masing-masing pengemudi dan kurir online. Pemerintah menyerahkan rincian mekanisme pemberian bonus kepada Kementerian Ketenagakerjaan, yang akan mengeluarkan Surat Edaran sebagai pedoman bagi perusahaan aplikasi.

Saat ini, jumlah pengemudi dan kurir online aktif diperkirakan mencapai 250 ribu orang, sementara pekerja paruh waktu berkisar antara 1 hingga 1,5 juta orang. Diharapkan kebijakan ini dapat membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan selama Lebaran.

Meski mendapat perhatian dari pemerintah, pemberian THR bagi pengemudi ojek online masih menghadapi tantangan. Pengamat kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan, menyoroti bahwa status hukum ojek online dalam sistem transportasi Indonesia masih belum jelas.

Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009 belum mengakui ojek sebagai bagian dari transportasi umum. Akibatnya, perusahaan aplikasi menganggap pengemudi sebagai mitra, bukan karyawan, sehingga mereka tidak memiliki hak yang sama seperti pekerja sektor lain, termasuk THR.

Menurut Azas, agar THR dapat diberikan secara resmi, perlu ada acuan gaji yang jelas dalam hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Jika status pengemudi tetap sebagai mitra, maka hak-hak mereka, termasuk tunjangan, akan sulit diperjuangkan.

Selain itu, para pengemudi ojek online juga menghadapi tantangan lain, seperti potongan komisi hingga 25 persen, pemutusan kemitraan sepihak, serta tarif yang sering kali tidak menguntungkan mereka.

Kebijakan pemerintah terkait bonus hari raya ini dinilai sebagai langkah awal yang baik. Namun, diperlukan regulasi yang lebih komprehensif untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi pengemudi dan kurir online di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *