
SEKILAS SUMUT– Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deliserdang melaksanakan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area sekitar Gedung Astaka, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan.
Kasat Pol PP Deliserdang, Marjuki, MAP, membenarkan kegiatan tersebut pada Selasa (15/4/2025). Ia menyampaikan bahwa penertiban telah dilakukan pada Senin (14/4/2025) mulai pukul 08.00 WIB. Sebelum pelaksanaan, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Trantib Kecamatan Percut Seituan, dan perangkat desa menggelar apel di halaman Gedung Astaka untuk menerima arahan pelaksanaan penertiban. Menurut Marjuki, sebelumnya para pedagang sudah beberapa kali diberikan peringatan agar tidak kembali membuka lapak di lokasi tersebut. Namun karena imbauan tidak diindahkan, akhirnya dilakukan tindakan tegas dengan penertiban.
Dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP mengangkut barang-barang milik PKL seperti tenda, kursi, meja, hingga banner yang dipasang di badan jalan. Selain itu, para pedagang juga kembali diberi imbauan untuk tidak menggunakan area publik di sekitar Gedung Astaka sebagai tempat berjualan.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan para pedagang di area tersebut selama ini menimbulkan berbagai gangguan, seperti ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta kelancaran lalu lintas. Hal ini berdampak pada terganggunya fungsi ruang publik.
Marjuki menambahkan bahwa penertiban semacam ini bukan yang pertama dilakukan. Satpol PP sebelumnya sudah pernah mengambil tindakan serupa, namun para pedagang tetap kembali membuka usaha mereka di lokasi yang sama.
Kegiatan penertiban kali ini dipimpin langsung oleh Kabid Trantibum, Jumino, SE, sebagai ketua tim. Penertiban dilaksanakan secara persuasif dan humanis, tanpa menimbulkan gesekan. Seluruh lapak dan perlengkapan yang melanggar aturan kemudian dibawa ke Kantor Camat Percut Seituan.












