SEKILAS SUMUT– Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu dan ganja yang beraksi di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara.
Kedua pelaku masing-masing berinisial ITS (31), warga Desa Simorangki Julu, Kecamatan Siatas Barita, serta AMH (22), warga Desa Sosunggulon, Kecamatan Tarutung.
ITS ditangkap petugas di Terminal Madya Tarutung pada Rabu (18/2/2026). Sementara AMH diamankan pada malam hari di Jalan Simorangkir Julu, Kecamatan Siatas Barita.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 25 paket ganja yang dibungkus kertas nasi cokelat dari tangan ITS. Sedangkan dari AMH, petugas mengamankan sabu yang dikemas dalam plastik klip bening serta satu unit telepon genggam.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat dukungan dan informasi dari masyarakat. Ia menambahkan, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut guna menelusuri asal-usul barang haram itu. (Mistar)













