SEKILAS SUMUT– Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantauprapat menahan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek renovasi tiga puskesmas di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Penahanan dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025, setelah proses pemeriksaan intensif terhadap para tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Rantauprapat, Memed Rahmad Sugama, SH, dalam konferensi pers, Rabu (16/7/2025), mengungkapkan bahwa ketujuh tersangka terlibat dalam proyek perbaikan tiga puskesmas berbeda yang bersumber dari anggaran APBD Tahun 2023. Proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu.
Tiga tersangka pertama yang ditahan adalah MHR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AKP sebagai Wakil Direktur CV Perdana, dan RS sebagai pelaksana proyek pembangunan Puskesmas Sei Penggantungan di Kecamatan Panai Hilir. Ketiganya diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp805 juta akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Sementara itu, dua tersangka lain, yakni PS (Wakil Direktur CV Tri Rahayu) dan FP (pelaksana proyek), terkait proyek renovasi Puskesmas Teluk Sentosa. Berdasarkan hasil audit, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,27 miliar.
Proyek ketiga melibatkan tersangka TM (Wakil Direktur CV Jaya Mandiri Bersama) dan YSP (pelaksana), yang bertanggung jawab atas pembangunan Puskesmas Negeri Lama. Kerugian negara dari proyek ini ditaksir sebesar Rp768 juta. Total keseluruhan kerugian dari tiga proyek tersebut mencapai lebih dari Rp2,8 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut dapat mencapai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Untuk kepentingan penyidikan, ketujuh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2025. Mereka akan dititipkan sementara di Lapas Kelas IIA Rantauprapat, sembari proses hukum berlanjut.
Kejari Rantauprapat menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor pelayanan publik. Penahanan ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pejabat dan pihak swasta agar tidak bermain-main dengan dana pembangunan, khususnya yang menyangkut layanan kesehatan masyarakat.













