SEKILAS SUMUT– Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi Syahrizal, terpidana kasus korupsi sebesar Rp3,6 miliar terkait pengelolaan pupuk PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim) di Medan. Syahrizal sempat menjadi buronan sejak Januari 2021 sebelum akhirnya ditangkap di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (19/6/2025) oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung.
Terpidana kemudian dijemput di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, pada Jumat (20/6/2025) dan langsung dibawa ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman delapan tahun penjara. Eksekusi dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza.
Syahrizal diketahui merupakan mantan Pejabat Sementara (Pjs) General Manager PT Bhanda Ghara Reksa Cabang Utama Medan periode 2016–2018. Ia divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan dan disidang secara in absentia karena mangkir dari proses hukum.
Selain hukuman badan, Syahrizal juga dijatuhi denda Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan. Ia diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar. Jika tak dibayar dalam waktu sebulan, harta benda miliknya akan disita dan dilelang.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka Syahrizal akan menerima tambahan hukuman penjara selama lima tahun. Kejari Medan menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi.
Syahrizal terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.













