Motif JAS Tega Habisi Nyawa JL di Penginapan Siantar

Kriminal, Nasional521 Views

SEKILAS SUMUT– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar telah menahan seorang pria berinisial JAS (29), pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial JL (28) yang ditemukan tewas di Hotel Cahaya Kasih, Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulang-Gulang, Kecamatan Siantar Utara. Kapolres AKBP Sah Udur TM Sitinjak melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar mengungkapkan bahwa pelaku merupakan warga Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Siantar Barat.

Motif pembunuhan yang terjadi pada Kamis (19/6/2025) itu disebabkan oleh rasa cemburu yang memuncak, lantaran korban diduga dekat dengan pria lain. Dalam keadaan emosional, tersangka mengambil obeng yang sebelumnya sudah ada di dalam kamar mereka untuk digunakan sebagai senjata.

Sandi menjelaskan bahwa sebelum melakukan aksi keji itu, tersangka sempat mengucapkan kata-kata penuh perasaan kepada korban. Ia berkata, “minta maaf aku ya, sayang kali aku samamu,” lalu langsung menusuk bagian leher bawah korban menggunakan obeng tersebut. Setelah itu, korban berusaha menahan luka, namun tersangka mencekik lehernya sambil memeluk erat tubuh korban agar tidak bisa bergerak.

Tersangka terus mengunci tubuh korban dengan kedua tangan dan kakinya selama sekitar lima menit, meskipun korban berusaha melawan. Setelah korban terlihat tidak lagi bergerak, pelaku perlahan melepaskan pelukannya dan mendapati bahwa korban masih mengeluarkan napas lemah disertai suara seperti orang mengorok.

Merasa bersalah dan menyesal, pelaku menutup luka di leher korban dengan kaos yang dipakainya, sambil terus mengucapkan penyesalan mendalam karena telah mengakhiri nyawa seseorang yang ia sayangi. Pelaku kemudian membersihkan bekas darah di kamar, mengganti pakaian korban, serta mengganti pakaiannya sendiri.

Selanjutnya, pelaku meninggalkan kamar untuk membuang barang bukti berupa obeng. Kejadian ini baru terungkap dua hari kemudian, tepatnya pada Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, ketika keluarga korban yang merasa curiga mendatangi hotel dan mendobrak pintu kamar.

Saat ini, tersangka JAS telah ditahan di Polres Pematangsiantar dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, karena terbukti dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Penyidik juga masih mendalami seluruh rangkaian kejadian dan barang bukti yang ditemukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *