Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Ramadan: Apakah Membatalkan?

Berita, Nasional633 Views

SEKILAS SUMUT– Pertanyaan mengenai mimpi basah sering muncul di kalangan umat Islam selama bulan Ramadan, terutama terkait kekhawatiran apakah hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Mimpi basah merupakan proses alami yang ditandai dengan keluarnya air mani saat tidur, umumnya dialami oleh pria dewasa. Hal ini biasanya terjadi akibat mimpi yang melibatkan aktivitas seksual, meskipun dalam beberapa kasus bisa terjadi tanpa adanya rangsangan tertentu. Dari segi medis, salah satu penyebab mimpi basah adalah kurangnya aktivitas seksual.

Lalu, bagaimana hukumnya dalam kaitannya dengan puasa, terutama jika sebelumnya seseorang menonton film porno? Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, K.H. Ahmad Fahrur Rozi, memberikan penjelasan sebagai berikut:

Mimpi basah tidak membatalkan puasa, meskipun terjadi setelah menonton film porno atau akibat khayalan tertentu. Namun, jika air mani keluar pada siang hari karena onani atau hubungan seksual, maka hal tersebut jelas membatalkan puasa.

Jika seseorang mengalami mimpi basah pada siang hari di bulan Ramadan hingga mengeluarkan mani, puasanya tetap sah. Hal ini telah menjadi kesepakatan para ulama (ijma’), karena mimpi tidak terjadi atas kehendak seseorang dan tidak bisa dikendalikan.

Dalam sebuah hadits shahih, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Pena catatan amal diangkat dari tiga golongan: dari orang yang sedang tidur sampai ia bangun, dari anak laki-laki sampai ia baligh, dan dari orang gila sampai ia berakal.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Manusia pada dasarnya tidak memiliki kuasa untuk menghindari mimpi basah atau menahannya. Oleh karena itu, dalam Islam tidak ada tuntutan pertanggungjawaban atas sesuatu yang berada di luar kendali manusia. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 286:

“Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya. Baginya ada pahala dari kebajikan yang diusahakannya, dan terhadapnya ada siksa atas kejahatan yang diperbuatnya.”

Dengan demikian, mengalami mimpi basah tidak membatalkan puasa, karena bukan merupakan perbuatan yang disengaja atau dapat dikontrol.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *