SEKILAS SUMUT- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN). Kerja sama tersebut dituangkan dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Kantor Kejari Binjai pada Kamis, 15 Mei 2025.
PKS ditandatangani oleh Vice President KAI Divre I Sumut, Sofan Hidayah, dan Kepala Kejari Binjai, Jufri S.H., M.H. Tujuan dari kerja sama ini adalah memperkuat sinergi dan meningkatkan koordinasi dalam menangani atau menyelesaikan persoalan hukum yang berkaitan dengan urusan perdata dan TUN, baik di dalam maupun di luar ranah pengadilan.
Sofan Hidayah menjelaskan bahwa latar belakang kerja sama ini didorong oleh berbagai permasalahan, khususnya terkait dengan pengelolaan aset KAI. Ia menyebutkan, kerap terjadi kasus penyerobotan atau pemanfaatan aset milik KAI secara ilegal oleh oknum masyarakat.
Ia menambahkan, KAI Divre I Sumut memiliki total aset tanah seluas 26.795.228 m², namun baru sekitar 41% atau 11.038.732 m² yang sudah bersertifikat. Khusus di Kota Binjai, KAI memiliki aset bersertifikat seluas 384.277 m², dengan 31.110 m² di antaranya telah dimanfaatkan secara komersial.
“Seluruh aset KAI merupakan milik negara yang harus dijaga dan dikelola dengan baik. Kami berharap PKS ini dapat membantu penyelesaian persoalan hukum yang kami hadapi sekarang maupun yang mungkin timbul di masa mendatang,” ujar Sofan.
Ia juga mengapresiasi dukungan Kejari Binjai atas kerja sama ini yang dinilainya penting untuk menjaga dan mengelola aset KAI agar memberikan manfaat maksimal bagi negara.
Kepala Kejari Binjai, Jufri S.H., M.H., menyambut baik kerja sama tersebut dan menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan KAI kepada pihaknya untuk turut serta dalam penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi perusahaan.













