Satuan Reserse Narkoba Tangkap Pengedar Sabu di Medan Polonia dan Percut Sei Tuan

Kriminal, Nasional387 Views

SEKILAS SUMUT– Dua pengedar narkotika jenis sabu yang telah menjadi target operasi (TO) berhasil diamankan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di dua lokasi berbeda di Kota Medan.

Kedua tersangka yang ditangkap tersebut adalah Rahmat Zoni Zebua (27), warga Nias Induk, dan Syafrizal (32), warga Jalan Musyawarah, Dusun XVI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan dilakukan di dua tempat terpisah. Rahmat ditangkap di Jalan Antariksa, Gang Nazir, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,18 gram, satu bungkus plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp 350 ribu.

Sementara itu, Syafrizal ditangkap di Jalan Musyawarah, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dari tersangka ini, petugas menemukan delapan plastik klip berisi sabu dengan berat total 1,18 gram, satu kotak putih, serta uang tunai sebesar Rp 126 ribu.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Tommy Aruan, pada Jumat (16/5/2025), menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Rahmat berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penjualan sabu. Pada Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, tim yang dipimpin Aipda Freddy melakukan penangkapan melalui metode under cover buy. Saat itu, Rahmat tertangkap tangan membawa sabu. Setelah dilakukan penggeledahan, barang bukti langsung diamankan dan tersangka dibawa ke markas kepolisian.

Sedangkan Syafrizal ditangkap pada Kamis, 18 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, di lokasi yang berbeda. Barang bukti serupa berhasil diamankan dari tangan tersangka.

Diketahui bahwa kedua tersangka telah menjalankan aktivitas jual beli sabu selama kurang lebih tiga bulan. Rahmat mendapatkan pasokan sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “Baret” di kawasan Jalan Antariksa, dan menerima imbalan sebesar Rp 50 ribu dari setiap transaksi.

AKBP Tommy menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *