SEKILAS SUMUT– Pajar Prianto, anggota DPRD Asahan sekaligus Ketua Fraksi Golkar, resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus judi sabung ayam yang digerebek aparat kepolisian di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, pada Minggu (20/4/2025).
Penggerebekan dilakukan tim Jatanras Satreskrim Polres Asahan sekitar pukul 15.30 WIB, tepatnya di halaman rumah milik Pajar yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam. Selain Pajar, dua orang lainnya, SR (50) dan SN (46), turut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diketahui berasal dari Kisaran Timur dan Air Joman.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, dalam konferensi pers di Mapolres Asahan, Selasa (22/4/2025), menyebut Pajar dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHP, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Sementara itu, dua tersangka lainnya dikenai Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: satu set ring karet, sembilan ayam laga, delapan tas ayam, serta 23 unit sepeda motor.
Tiga orang lainnya yang diamankan masih berstatus saksi karena berada di lokasi sebagai penonton saat penggerebekan berlangsung.
Polisi juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap empat nama yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas perjudian, yakni J (diduga sebagai bandar sekaligus wasit), DO dan A (pemain), serta DE (lawan taruhan SR). Keempatnya melarikan diri saat penggerebekan dilakukan.
“Kami imbau para DPO agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri,” tegas Kapolres.
Kasus ini tengah menjadi perhatian publik karena melibatkan sosok anggota legislatif aktif. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak DPRD Asahan maupun Partai Golkar mengenai status hukum Pajar Prianto.













