Curanmor di Sunggal Dibekuk, Dua Pelaku Dapat Tindakan Tegas

Kriminal, Nasional414 Views

SEKILAS SUMUT– Unit Reskrim Polsek Sunggal kembali berhasil mengungkap sindikat pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di kawasan Jalan Lintas Sidikalang, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Dari enam tersangka yang ditangkap, pihak kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki seorang pelaku utama serta penadah barang curian.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, didampingi AKBP Taryono Raharjo, Kabag OPS Kompol Pardamean, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat SH MH, Wakapolsek AKP Philip Antonio Purba SH MH, serta Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kepolisian dengan nomor LP/B/2117/XII/2024/SPKT Polsek Sunggal tertanggal 9 Desember 2024, yang dilaporkan oleh Faisal Sitorus (33), warga Jalan Eka Surya, Kecamatan Medan Johor. Korban lainnya adalah Istika Nur (35), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, dengan laporan LP/B/75/2025/SPKT Polsek Sunggal tertanggal 13 Januari 2025.

Kapolrestabes menjelaskan bahwa para pelaku yang ditangkap terdiri dari Deni Pratama (16), Bima Rahmatan (16), Rayhan Ramadhansyah (15), dan Reza Febrian (18), yang semuanya merupakan warga Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal dan Kutalimbaru. Selain itu, polisi juga menangkap Fiki Andrean (21) dan Siswanto Hadi Pratama (40), yang berperan sebagai penadah. Dua di antara mereka, termasuk penadah, ditembak karena mencoba melarikan diri.

Sindikat ini beroperasi di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Selayang, serta Jalan Pembangunan, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Beberapa pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah warung nasi di kawasan Jalan Lintas Sidikalang, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, saat berupaya melarikan diri ke Kabupaten Samosir.

“Kami memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap dua dari enam pelaku, termasuk penadah, sebagai efek jera,” ujar Kombes Gidion.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit Honda Vario, satu unit Yamaha King, kunci T, handphone, serta pakaian yang digunakan para pelaku.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *