SEKILAS SUMUT– Seorang perempuan berinisial SN (24), warga Kota Medan, melaporkan seorang anggota DPRD Sumatera Utara berinisial F ke Polda Sumut atas dugaan tindak kekerasan seksual. Dalam laporannya, SN mengaku tengah mengandung anak dari F.
Pengacara SN, Muhammad Reza, mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Januari 2025 saat kliennya yang bekerja sebagai sales marketing sebuah bank swasta mengenal F di kantor DPRD Sumut. Dalam pertemuan tersebut, SN menawarkan produk bank dan bertukar nomor telepon dengan F.
Seiring waktu, komunikasi antara keduanya semakin intens. F sempat menyatakan perasaan cintanya kepada SN dan bahkan mengajaknya ke Jakarta, namun SN menolak. Pada 27 Januari 2025, F mengajak SN keluar dan membawa SN ke sebuah hotel di Medan. Di sana, menurut SN, F mengajaknya berhubungan badan dengan janji akan memberikan bantuan pekerjaan.
Pada awal Maret 2025, SN menyampaikan bahwa dirinya positif hamil dan menunjukkan hasil tes kehamilan kepada F. Namun, saat pertemuan tersebut, SN mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari F, seperti dijambak dan dicekik, serta dipaksa kembali berhubungan badan.
Menurut Reza, kliennya tidak mengetahui pasti berapa kali telah berhubungan dengan F, tetapi hasil USG pada akhir April menunjukkan usia kehamilan sudah mencapai tiga bulan. F sempat menyatakan kesediaan bertanggung jawab dan meminta dilakukan tes DNA, namun setelahnya tidak ada kelanjutan.
SN kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polda Sumut pada 2 Mei 2025 dengan bukti pendukung berupa rekaman video dan pemesanan hotel. SN juga mengaku dirinya masih perawan saat pertama kali berhubungan dengan F, sehingga meyakini bahwa janin yang dikandungnya adalah anak F. Ia bahkan menyebut F merekam aktivitas seksual mereka menggunakan ponselnya maupun ponsel SN.
Dalam pengakuannya, SN mengatakan bahwa F sempat mengaku lajang, namun belakangan diketahui bahwa F adalah seorang duda. Setelah meminta pertanggungjawaban secara pribadi dan tidak membuahkan hasil, SN akhirnya memilih jalur hukum.
Kuasa hukum lainnya, Khomaini, mengatakan bahwa laporan dugaan kekerasan seksual telah disertai sejumlah bukti dan pihaknya akan menyurati Badan Kehormatan DPRD Sumut. Sementara itu, pihak Polda Sumut menyatakan masih menelusuri laporan tersebut.













