SEKILAS SUMUT– Dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Denai, tepatnya di samping Gang Amal, Kelurahan Tegal Sari Mandala 2, Kecamatan Medan Denai, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Jumat (28/2/2025).
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Poltak Tambunan, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, IRS dan AK, yang masing-masing berusia 19 tahun, ditangkap setelah ketahuan mencuri sepeda motor Honda Beat BK 5966 ALB milik Hariono (52).
“Korban melihat seorang pria berada di atas sepeda motornya dan langsung membawanya kabur. Korban kemudian berteriak meminta tolong sambil mengejar pelaku yang melarikan diri,” ujar Iptu Poltak pada Sabtu (1/3/2025).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu kunci kendaraan milik korban, dua kunci T yang digunakan pelaku, satu unit Honda Beat BK 5966 ALB milik korban, serta satu unit Honda Scoopy yang merupakan kendaraan tersangka.
Dalam proses penangkapan, salah satu tersangka, IRS, ditembak di bagian kaki karena mencoba melarikan diri saat kondisi lalu lintas macet di Jalan Denai. Sementara itu, AK tidak melakukan perlawanan saat diamankan oleh polisi.
Hasil interogasi mengungkap bahwa IRS telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali di Kota Medan, sedangkan AK tercatat telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali.













