Hakim Vonis Mati Hendrik Kosumo, Pemilik Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan

Kriminal, Nasional490 Views

SEKILAS SUMUT– Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Nani Sukmawati, dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (7/3).

Hakim menyatakan bahwa Hendrik terbukti bersalah dalam memproduksi, mengimpor, mengekspor, serta menyalurkan narkotika golongan I dalam jumlah yang melebihi lima gram. Atas perbuatannya, ia dinyatakan melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan alternatif kedua.

Selain Hendrik, empat terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman dengan vonis yang bervariasi. Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi (43) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak serta pemasaran ekstasi. Sementara itu, Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan istri Hendrik, Debby Kent (36), masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.

Hakim menegaskan bahwa para terdakwa telah melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Tidak ditemukan hal yang dapat meringankan hukuman mereka. Setelah putusan dibacakan, terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Kasus ini terungkap setelah tim dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumut menggerebek sebuah ruko di Jalan Kapten Jumhana pada 11 Juni 2024. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan berbagai barang bukti, termasuk alat cetak ekstasi, bahan kimia padat seberat 8,96 kg, bahan kimia cair sebanyak 218,5 liter, serbuk mephedrone seberat 532,92 gram, serta 635 butir ekstasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, pabrik rumahan ini telah beroperasi selama enam bulan dan mendistribusikan produknya ke berbagai diskotek di Sumatera Utara, termasuk di Pematangsiantar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *