SEKILAS SUMUT–Topan Obaja Putra Ginting kini menjadi sorotan publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara. Penetapannya sebagai tersangka dilakukan bersamaan dengan empat orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. Seluruhnya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat, 27 Juni 2025.
Topan dikenal sebagai sosok yang berpengaruh dalam birokrasi pemerintahan Sumatera Utara. Pria kelahiran 1983 ini merupakan alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN), yang kini dikenal sebagai IPDN, lulus pada tahun 2007.
Dalam perjalanan kariernya, Topan banyak menduduki posisi strategis di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Ia pernah menjabat sebagai Kasubbag Protokol Bagian Umum dan Kepala Bidang di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan.
Pada tahun 2019, ia dipercaya sebagai Camat Medan Tuntungan. Selanjutnya, di era kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution, Topan ditunjuk sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK), serta sempat mengemban tugas sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda).
Seiring dilantiknya Bobby Nasution sebagai Gubernur Sumatera Utara, Topan pun diangkat menjadi Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut pada Februari 2025. Selain itu, ia juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut menggantikan Mulyadi Simatupang yang dinonaktifkan.
Harta Kekayaan
Berdasarkan data yang dihimpun dari situs resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Minggu, 29 Juni 2025, Topan terakhir melaporkan kekayaannya pada 30 Maret 2025 untuk periode tahun 2024. Pada saat itu, ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan.
Rincian harta kekayaannya adalah sebagai berikut:
A. Tanah dan Bangunan – Rp2.065.000.000, terdiri dari:
- Tanah dan bangunan 137 m²/90 m² di Kota Medan, hibah tanpa akta senilai Rp500.000.000
- Tanah 432 m² di Kota Medan, hasil sendiri senilai Rp440.000.000
- Tanah 120 m² di Kota Medan, hasil sendiri senilai Rp75.000.000
- Tanah dan bangunan 450 m²/400 m² di Kota Medan, hasil sendiri senilai Rp1.050.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin – Rp580.000.000, berupa:
- Mobil Toyota Inova tahun 2024, hasil sendiri senilai Rp380.000.000
- Mobil Toyota Landcruiser Hardtop tahun 1983, hasil sendiri senilai Rp200.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya – Rp86.580.000
D. Surat Berharga – Rp0
E. Kas dan Setara Kas – Rp2.260.368.201
F. Harta Lainnya – Rp0
G. Utang – Rp0
Total Kekayaan: Rp4.991.948.201.













