Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Bupati Langkat Kasus Suap Rp68,4 Miliar

Daerah, Nasional813 Views

SEKILAS SUMUT– Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

“Menetapkan bahwa eksepsi terdakwa yang diajukan melalui penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim Lubis, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, seperti dikutip dari Antara, Senin (24/2/2025).

Selain itu, majelis hakim juga menolak keberatan yang diajukan oleh Iskandar Perangin-angin, yang merupakan abang kandung Terbit Rencana Perangin-angin serta mantan Kepala Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dengan putusan ini, sidang kasus dugaan suap terkait pengamanan sejumlah proyek di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2021 senilai Rp68,40 miliar akan terus berlanjut hingga putusan akhir.

“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap kedua terdakwa. Biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir,” jelas Hakim As’ad.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh kedua terdakwa telah memasuki materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan. Oleh karena itu, eksepsi yang diajukan oleh Terbit Rencana Perangin-angin maupun Iskandar Perangin-angin tidak dapat diterima.

Selain itu, majelis hakim menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat formil, serta telah menguraikan tindak pidana yang didakwakan dengan cermat, jelas, dan lengkap.

Setelah putusan sela dibacakan, Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis menunda jalannya persidangan hingga dua pekan mendatang untuk pemeriksaan saksi.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (10/3/2025). Penuntut umum diminta menghadirkan para saksi dalam persidangan,” ungkap Hakim As’ad Rahim Lubis.

Dalam surat dakwaannya, JPU KPK menyebut bahwa Terbit Rencana Perangin-angin bersama Iskandar Perangin-angin diduga menerima suap sebesar Rp68,40 miliar terkait pengamanan berbagai proyek di Pemkab Langkat pada tahun anggaran 2020 hingga 2021.

“Kedua terdakwa menerima suap senilai Rp68.402.393.455 untuk mengamankan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Langkat,” ujar JPU KPK Johan Dwi Junianto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *