SEKILAS SUMUT — Setelah ekshumasi jenazah Pandu Brata Siregar dilakukan, Polres Asahan langsung menggelar pra rekonstruksi di lokasi kejadian pada Senin (17/3/2025). Berdasarkan pengamatan Mistar, tiga orang mengenakan pakaian oranye dengan papan nama tersangka memperagakan sejumlah adegan dalam pra rekonstruksi tersebut.
Hingga saat ini, peran serta keterlibatan ketiganya dalam kasus ini masih belum diketahui. Namun, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa dua di antaranya adalah warga sipil, yaitu Dimas Adrianto dan Yudi Siswoyo, sementara satu lainnya merupakan anggota Polsek Simpang Empat bernama Akhmad Efendi.
Rekonstruksi pertama berlangsung di Warung Kopi Agam, yang terletak di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Hessa Air Genting. Dalam adegan yang diperankan, ketiga tersangka terlihat sedang berkumpul, dan salah satu dari mereka mendapatkan informasi tentang adanya perlombaan balap lari di Dusun VII, Desa Sei Lama, Kecamatan Sei Dadap, yang berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi warung tersebut.
Selanjutnya, pra rekonstruksi beralih ke lokasi di mana korban dan teman-temannya menyaksikan perlombaan balap lari di Desa Sei Lama. Hingga berita ini disusun, proses rekonstruksi masih berlangsung, dan warga sekitar tampak antusias menyaksikan jalannya kegiatan tersebut.
Sejauh ini, Polres Asahan belum memberikan keterangan resmi terkait tiga tersangka yang dihadirkan dalam pra rekonstruksi ini.
Sebelumnya, makam Pandu Brata Siregar, seorang pelajar SMA yang diduga meninggal akibat tendangan oknum polisi saat pembubaran balap lari, telah dibongkar guna kepentingan penyelidikan.
Ekshumasi yang dilakukan pada Minggu (17/3/2025) ini bertujuan untuk mengungkap penyebab pasti kematian siswa SMA Panti Budaya Kisaran tersebut. Pihak keluarga berharap agar penyelidikan dapat menemukan kejelasan terkait peristiwa yang terjadi.
Proses ekshumasi dilaksanakan oleh penyidik Polres Asahan dan tim dokter Polda Sumut, serta disaksikan oleh keluarga korban di pemakaman Kristen Desa Parlaki Tangan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Pengacara keluarga korban, Chrisye Bagus Yesaya Sitorus, menyatakan bahwa keluarga berharap kasus ini dapat diungkap secara transparan sehingga kebenaran yang sesungguhnya dapat diketahui.
“Proses ekshumasi ini telah dibahas bersama keluarga dan akhirnya disepakati. Keluarga ingin mendapatkan kejelasan serta titik terang mengenai penyebab kematian korban,” ujar Chrisye.













