Pemerintah Bahas Pemberian THR bagi Ojol , Ditargetkan Cair H-7 Lebaran

Berita, Nasional481 Views

SEKILAS SUMUT– Pemerintah tengah mempertimbangkan pemberian tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2025 bagi seluruh karyawan, termasuk pengemudi ojek online (ojol). Rencananya, THR tersebut akan diberikan tujuh hari sebelum Lebaran. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam), Lodewijk F. Paulus, setelah mengikuti rapat lintas kementerian dan lembaga terkait persiapan mudik Lebaran 2025.

“Persiapan sedang dilakukan (terkait THR bagi ojol). Harapannya, permasalahan ini dapat terselesaikan sebelum H-7 Lebaran,” ujar Lodewijk di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (24/2/2025) malam.

Ia menambahkan bahwa mekanisme pemberian THR bagi pengemudi ojol sedang dibahas oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Menurutnya, Kemenaker tengah menyusun aturan agar para pengemudi ojek daring dapat menerima hak THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain membahas THR bagi ojol dan karyawan lainnya, Kemenaker juga tengah mengatur besaran nominal yang harus diberikan perusahaan serta batas waktu pembayaran THR. “Koordinasi terus dilakukan agar semuanya berjalan sesuai ketentuan,” tambah Lodewijk.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa aturan mengenai THR bagi pengemudi ojol masih dalam tahap perumusan. Pihaknya berupaya mencari solusi terbaik yang mengakomodasi kepentingan aplikator dan pengemudi.

“Aturan masih digodok. Kami sedang mencari solusi terbaik,” kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (19/2/2025). Ia juga menyebut bahwa beberapa aplikator telah memberikan tanggapan terkait tuntutan THR dari para pengemudi ojol. Namun, komunikasi mengenai hal ini masih berlangsung di tingkat kementerian.

“Kami terus mengkaji aturan ini. Saat ini masih dalam tahap pembahasan di internal kementerian dan Dirjen masih melakukan komunikasi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *