Pemko Medan Bongkar Bangunan Ilegal di Atas Drainase Jalan Bayam

Daerah, Nasional494 Views

SEKILAS SUMUT– Pemerintah Kota Medan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK), melakukan pembongkaran paksa terhadap dua bangunan yang berdiri di atas saluran drainase dan ruang manfaat jalan (rumaja) di Jalan Bayam, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, pada hari sebelumnya. Tindakan ini diambil karena pemilik bangunan mengabaikan sejumlah peringatan yang telah disampaikan oleh Pemko Medan.

Dalam pelaksanaannya, Pemko Medan menggunakan alat berat berupa beko untuk merobohkan bangunan, sementara sisa-sisa material bangunan langsung diangkut menggunakan truk.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas SDABMBK, Gibson Panjaitan, menegaskan bahwa kedua bangunan tersebut tidak memiliki izin dan telah memanfaatkan aset milik daerah secara ilegal. Ia menyebutkan bahwa peringatan sudah diberikan sebelumnya, namun tidak direspons oleh pemilik bangunan, sehingga langkah tegas pun diambil.

Gibson menekankan bahwa penertiban ini bertujuan untuk melindungi aset daerah serta menjaga kelancaran fungsi saluran drainase dan ruang jalan demi kepentingan masyarakat luas. Ia juga mengimbau warga agar tidak mendirikan bangunan di atas saluran drainase maupun rumaja, karena hal tersebut melanggar peraturan dan dapat mengganggu ketertiban umum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *