SEKILAS SUMUT– Pemerintah Kota (Pemkot) Tebing Tinggi mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,2 miliar untuk pengadaan mobil dinas yang akan digunakan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebing Tinggi.
Informasi tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Kota Tebing Tinggi, dengan paket pekerjaan yang memiliki kode rancangan umum pengadaan (RUP) 54738243.
Dalam SiRUP LKPP Tebing Tinggi yang diakses pada Rabu (25/2/2025), paket tersebut tercatat dengan nama “Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan.”
Pengadaan kendaraan ini berada di bawah pengelolaan Bagian Umum Setda Tebing Tinggi, dengan total anggaran yang bersumber dari APBD Tebing Tinggi tahun 2025 sebesar Rp 1.284.274.000.
Dana tersebut akan digunakan untuk membeli dua unit mobil dinas, namun tidak dijelaskan jenis kendaraan yang akan digunakan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebing Tinggi.


















