Polda Sumut Bongkar Kasus Asusila Online Libatkan Anak di Bawah Umur

Kriminal, Nasional308 Views

SEKILAS SUMUT– Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara tengah menyelidiki kasus dugaan tindak asusila secara daring yang melibatkan anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian mengamankan tiga tersangka berinisial RA (25), RPL (19), dan S (15). Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial YWS, yang diduga sebagai pemilik akun utama, masih dalam proses pengejaran.

Kasubdit Siber 2 Polda Sumut, Kompol Anggi Siahaan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada 14 April 2025 di Kabupaten Deli Serdang, menyusul hasil patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan.

“Dalam penyelidikan, kami menemukan aktivitas siaran langsung berisi ajakan asusila melalui aplikasi T, yang kemudian dipromosikan juga melalui platform lain yakni tv,” jelas Anggi.

Ia menambahkan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi asusila yang dilakukan secara live di aplikasi tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *