Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 13 Kg Sabu dalam Tangki BBM

Kriminal, Nasional152 Views

SEKILAS SUMUT– Tim Direktorat Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan penyelundupan 13 kilogram sabu yang hendak diangkut dari Provinsi Riau menuju Kota Medan. Menurut Kombes Yemi Mandagi, Direktur Narkoba Polda Sumut, pelaku menyembunyikan narkoba tersebut dengan cara yang cukup canggih. Alih-alih mencampurnya dengan bahan bakar, sabu disembunyikan di dalam ruang rahasia yang diciptakan melalui modifikasi tangki mobil Pajero Sport (plat B 1438 JCU). Modifikasi ini dilakukan dengan menambahkan lapisan besi ekstra sehingga ruang tersembunyi pun muncul, meskipun secara penampilan tangki tetap terlihat normal.

Penangkapan tersangka, Bagus Hariyanto alias Bento (41) yang berasal dari Teratak Bulu, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, terjadi pada 5 Maret 2025 di Jalan Khairuddin Nasution, Pekan Baru, Riau. Operasi ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya pada 23 Februari 2025, di mana seorang kurir yang mengangkut 56 kilogram sabu ditangkap di Kabupaten Langkat.

Awalnya, saat penggeledahan mobil, petugas tidak menemukan narkoba sehingga menimbulkan kebingungan dan hampir membuat mereka putus asa. Mobil beserta tersangka kemudian dibawa ke bengkel di wilayah Asahan, Sumatera Utara. Di bengkel, mobil dinaikkan dengan mesin hidrolik agar bagian bawah dan kaki-kakinya dapat diperiksa dengan cermat. Pemeriksaan tersebut akhirnya mengungkap bahwa ruang dalam tangki bahan bakar, yang pada awalnya hanya berisi BBM, ternyata memiliki lapisan besi yang dipadatkan. Setelah seluruh bahan bakar dikuras dan bagian atas tangki digerinda, ditemukan beberapa bungkus plastik yang berisi sabu.

Selama pemeriksaan, tersangka sempat tidak mengakui keterlibatannya, sehingga petugas sempat kebingungan dalam mencari barang bukti. Namun, setelah pemeriksaan menyeluruh, tersangka akhirnya mengaku bahwa ia mengangkut narkoba tersebut dari Riau ke Medan atas perintah seseorang yang berinisial CD. Bagus Hariyanto menerima bayaran sebesar Rp 5 juta dari CD sebagai imbalan untuk menyerahkan mobil tersebut kepada pihak yang menunggu di Medan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *