Polres Tanah Karo Tangkap Dua Pengedar Sabu dalam Penggerebekan di Desa Kandibata

Kriminal, Nasional481 Views

SEKILAS SUMUT– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanah Karo berhasil menangkap dua pria dalam operasi penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Sabtu (1/3/2025) siang.

Kedua pelaku yang diamankan adalah MT (43), seorang mantan residivis kasus narkoba, serta BB (28), seorang petani. Keduanya diduga mencoba menjalankan bisnis sebagai pengedar sabu dalam skala kecil sebelum akhirnya ditangkap. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,62 gram serta uang tunai sebesar Rp300.000.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami akan terus mendalami penyelidikan guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika ini. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Karo,” ujar AKBP Eko Yulianto, Selasa (4/3/2025).

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *