SEKILAS SUMUT– Polres Tanjung Balai memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 29 kilogram di halaman kantor mereka pada Kamis (6/3/2025). Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba yang terus digencarkan oleh kepolisian di wilayah tersebut.
Sebelumnya, tiga pengedar berinisial S, MZRN alias Z, dan RHP alias F berhasil diamankan dalam razia yang dilakukan pada 4 November 2024 di Perairan Tanjung Balai. Penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam menindak tegas jaringan peredaran narkoba yang kerap memanfaatkan jalur perairan sebagai rute penyelundupan.
Kapolres AKBP Yon Edi Winara menegaskan bahwa narkoba adalah ancaman serius yang harus diperangi secara bersama-sama. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga dan institusi pendidikan, untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Acara pemusnahan ini dihadiri oleh Forkopimda Tanjung Balai, tokoh masyarakat, dan awak media. Kehadiran berbagai pihak dalam kegiatan tersebut menegaskan keseriusan Polres Tanjung Balai dalam memerangi narkoba serta pentingnya kerja sama seluruh pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.













