SEKILAS SUMUT– Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengambil tindakan tegas dengan menembak seorang anggota kawanan begal yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polrestabes Medan. Pelaku ditembak di bagian kaki karena melakukan perlawanan saat pengembangan kasus.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Fernandes Aritonang, yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Dian P. Simangunsong, membenarkan peristiwa tersebut pada Senin (3/3). Tersangka yang ditembak berinisial DA (19), warga Jalan Pungguk Gang Keluarga, Kecamatan Medan Sunggal.
Selain DA, tim Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim berhasil menangkap satu pelaku lainnya, yakni ABS (17), warga Jalan Gagak Hitam No. 6/7, Kecamatan Medan Sunggal. Keduanya terlibat dalam aksi begal terhadap seorang mahasiswi bernama Indah Adetya Manik di Jalan Harmonika Baru, Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru, pada 12 Februari 2025. Sementara itu, tiga rekan pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui masih dalam pengejaran.
Kapolsek Medan Baru mengimbau para pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri, karena pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian P. Simangunsong, menambahkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor Honda Beat berpelat BB 4738 ZC. Berdasarkan informasi yang diperoleh saat patroli rutin, petugas menemukan keberadaan para pelaku yang sedang bersiap untuk tawuran. Tim segera melakukan penyisiran dan berhasil menangkap dua dari lima pelaku.
Dalam pemeriksaan, para tersangka mengakui telah menjual sepeda motor hasil kejahatan di kawasan Tembung seharga Rp1,8 juta. Dari hasil penjualan, masing-masing hanya menerima Rp200 ribu. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa Yamaha N-Max berpelat B 3564 SWE serta pakaian yang dibeli dari uang hasil kejahatan.
Pelaku yang mengalami luka tembak telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Saat ini, para tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Baru dan akan diproses sesuai Pasal 365 KUHP.













