Satres Narkoba Tanjungbalai Ringkus Pria 42 Tahun, Sabu 3,2 Gram Disita

Kriminal, Nasional463 Views

SEKILAS SUMUT– Seorang pria berinisial MIN (42), warga Tanjungbalai Utara, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai saat diduga tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan DTM Abdullah pada Rabu malam (18/6/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Kanit I dan II Satres Narkoba langsung turun ke lokasi dan memergoki tersangka sedang bertransaksi.

“Anggota kami melihat langsung aksi transaksi itu, dan langsung dilakukan penangkapan di tempat,” ungkap Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, Jumat (20/6/2025).

Saat digeledah, petugas menemukan dua paket kecil sabu seberat total 3,20 gram yang disimpan tidak jauh dari pelaku, serta uang tunai Rp45.000 yang diduga hasil penjualan narkoba di saku celananya.

Pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya, yang diperoleh dari seseorang berinisial D.D. Kini, D.D telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tanjungbalai.

Tersangka kini mendekam di sel tahanan dan menjalani pemeriksaan intensif. Hasil uji laboratorium menyatakan bahwa barang bukti positif mengandung zat narkotika.

Atas perbuatannya, MIN dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kompol Ahmad Dahlan menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan polisi dalam memerangi narkoba di wilayah Tanjungbalai. Pihaknya berkomitmen untuk tidak memberi celah bagi pelaku peredaran narkoba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *