SEKILAS SUMUT– Sebuah insiden menyedihkan mengejutkan warga Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Seorang ibu rumah tangga bernama Khairul Bariah (36) mengalami kenyataan pahit setelah mengetahui bahwa uang tunai miliknya sebesar Rp137 juta hilang dari laci toko miliknya, Toko Rahmat. Lebih mengejutkan lagi, pelaku pencurian tersebut adalah anak kandungnya sendiri, RAI (31).
Peristiwa ini terjadi pada Minggu pagi, 30 Maret 2025, sekitar pukul 09.00 WIB saat Khairul tengah berada di Medan. Hilangnya uang pertama kali diketahui oleh kasir toko, Laila (22), yang segera menghubungi korban setelah mendapati uang dalam laci kasir telah lenyap tanpa jejak.
Mendapat kabar tersebut, Khairul langsung pulang ke tokonya yang berada di Jalan Anggrek No. 73. Sesampainya di lokasi, ia memeriksa laci dan membuktikan bahwa uang tersebut benar-benar raib.
Dengan perasaan terpukul dan marah, Khairul pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Perbaungan. Laporan resmi diterima dengan nomor: LP / B / 67 / III / 2025 / SPKT / POLSEK PERBAUNGAN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tertanggal 30 Maret 2025.
Sebagai barang bukti, polisi mencatat sejumlah uang tunai sebesar Rp73.174.000, satu kartu ATM Bank BNI, dan satu buku tabungan BNI.
Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang dipimpin IPDA L. Torosky RBP Manik, SH langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah pengumpulan bukti dan informasi, penyidik akhirnya mengidentifikasi pelaku sebagai anak kandung korban sendiri.
RAI berhasil ditangkap pada Rabu dini hari, 9 April 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Jl. Inti Sawit II, Kelurahan Batang Terab, Kecamatan Perbaungan. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya saat diinterogasi.
Kanit Reskrim IPDA Torosky menyebut bahwa RAI menggunakan kunci palsu untuk membuka laci penyimpanan uang ketika toko dalam keadaan sepi. Tindakan tersebut diduga telah direncanakan dengan matang sebelumnya.
Kejadian ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan warga. Banyak yang menyayangkan tindakan nekat RAI yang tega mencuri dari ibunya sendiri. Warga menganggap insiden ini sebagai gambaran menurunnya moralitas dan pentingnya pendidikan karakter dalam lingkungan keluarga.
IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, selaku Kepala Seksi Humas Polres Serdang Bedagai membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka RAI sudah diamankan bersama barang bukti. Ia mengakui mengambil uang tunai Rp137 juta dari toko ibunya dengan menggunakan kunci palsu,” jelasnya.
Saat ini, RAI telah ditahan di Mapolsek Perbaungan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta subsider Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam lingkup keluarga. Ancaman hukuman yang dihadapinya cukup berat, yakni maksimal tujuh tahun dan minimal lima tahun penjara.













