SEKILAS SUMUT– Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut berhasil menangkap seorang buronan kasus kejahatan kesusilaan, Noakhi Bulolo alias NB. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (20/4) sekitar pukul 16.20 WIB di Komplek Perumahan Pasar IV, Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal.
Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, mengungkapkan bahwa saat diamankan, NB sempat melakukan perlawanan, namun berhasil ditangani oleh tim. Saat ini, terpidana telah ditahan di Rutan Kelas I Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 2810/Pid.B/2021/PN Mdn tanggal 20 Januari 2022, yang menjatuhkan vonis satu tahun penjara atas pelanggaran Pasal 281 ayat (1) KUHP.
Dapot menjelaskan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar menuntut NB dengan dua tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan tindakan melanggar kesusilaan secara terbuka. Namun selama proses hukum berlangsung hingga vonis dijatuhkan, NB tidak ditahan dan memilih kabur, sehingga dinyatakan sebagai buronan.
Penangkapan NB dilakukan melalui pemantauan dan pelacakan intensif oleh tim intelijen. Dapot menegaskan bahwa Kejari Medan akan terus mengejar seluruh buronan yang masih belum tertangkap dan mengimbau masyarakat untuk turut memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan para DPO.
“Kami berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi korban,” ujar Dapot.













