Warga Jalan Gandhi Bersatu Tolak Eksekusi Rumah

Daerah, Nasional306 Views

SEKILAS SUMUT– Ratusan warga memadati Jalan Gandhi, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, guna menolak eksekusi belasan rumah yang dijadwalkan dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (27/2/2025). Massa yang terdiri dari berbagai kalangan mulai berkumpul sejak pukul 09.00 WIB untuk menyuarakan penolakan terhadap pengosongan rumah mereka.

Hingga saat ini, petugas juru sita PN Medan maupun aparat kepolisian dari Polrestabes Medan belum terlihat di lokasi. Warga tetap bersiaga, menunjukkan kesolidan mereka dalam mempertahankan tempat tinggal yang telah mereka huni selama bertahun-tahun.

Kuasa hukum warga, Bobby Cristian Halim, menegaskan bahwa pihaknya bersama masyarakat siap menghadapi eksekusi tersebut. Menurutnya, mereka menolak pengosongan rumah karena sedang dalam proses gugatan di PN Medan terkait eksekusi dan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Bobby mengungkapkan bahwa gugatan tersebut telah didaftarkan dengan nomor perkara 199/Pdt.G/2025/PN.MDN dan 200/Pdt.G/2025/PN.MDN, dengan sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada Selasa mendatang. Oleh karena itu, eksekusi dianggap tidak sah mengingat permasalahan hukum masih berproses di pengadilan.

Lebih lanjut, Bobby menegaskan bahwa sebagian rumah yang hendak dieksekusi telah memiliki SHM, yang menjadi bukti kuat kepemilikan warga. Sementara itu, pihak lawan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas atas lahan tersebut. Oleh sebab itu, warga tetap bertahan dan menuntut keadilan agar hak mereka atas tempat tinggal tidak dirampas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *