Warga Stabat Ditangkap di Tebing Tinggi atas Kepemilikan 1,73 Gram Sabu

Kriminal, Nasional474 Views

SEKILAS SUMUT– Seorang pria berinisial M alias Mul (44), warga Stabat, Kabupaten Langkat, diamankan oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi pada Kamis (20/2/2025). Ia ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,73 gram.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Tusam, Kelurahan Deblod Sundoro, Kota Tebing Tinggi, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat 1,73 gram,” ujarnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. “Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *