Tiga Kali Beraksi, Pelaku Pelecehan Seksual di Pesanggrahan Ditangkap

Kriminal, Nasional434 Views

SEKILAS SUMUT– Seorang pria berinisial BS (30), yang melakukan pelecehan seksual di Jalan Swadarma 2, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, telah ditangkap setelah diketahui telah beraksi sebanyak tiga kali sejak 2024.

“Pelaku sudah melakukan aksinya tiga kali,” ujar Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

BS ditangkap di rumah kontrakannya pada Senin (24/2) setelah dilakukan penyelidikan mendalam.

Berdasarkan hasil investigasi, aksi pelecehan dilakukan pada Minggu (1/12/2024) di Jalan Kampung Baru 5 Ulujami, Rabu (4/12/2024) di Jalan Kampung Baru 3 Ulujami, dan terakhir pada Kamis (20/2) di Jalan Swadarma Utara 2, Ulujami.

“Penangkapan dilakukan setelah kami menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan menerapkan metode scientific crime investigation,” jelas Seala.

Metode scientific crime investigation merupakan teknik penyelidikan berbasis ilmu pengetahuan, yang menggabungkan berbagai disiplin ilmu untuk mengungkap suatu tindak kejahatan.

Terkait motifnya, BS mengakui bahwa aksinya dilakukan untuk melampiaskan hasrat seksualnya.

Sasaran pelaku adalah perempuan yang berjalan kaki, dengan tindakan yang dilakukan secara spontan.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan memastikan apakah pelaku memiliki gangguan psikologis melalui pemeriksaan klinis di bidang psikologi.

“Dalam kajian kriminologi, tindakan seperti ini dapat dikategorikan sebagai penyimpangan,” tambahnya.

Selama menjalankan aksinya, BS telah menyerang tiga korban, yaitu AM (20), AG (22), dan NAP (14). Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami trauma.

“Tentu saja kejadian ini menyebabkan dampak psikologis bagi korban,” ujarnya.

Atas perbuatannya, BS dijerat Pasal 289 KUHP jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta tindak pidana asusila, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *