Dirut Pertamina Bergaji Rp1,8 Miliar tapi Masih Oplos Pertamax

Nasional, Politik573 Views

SEKILAS SUMUT — Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung RI pada Senin (24/2/2025). Kasus dugaan korupsi yang melibatkan dirinya beserta jajaran petinggi perusahaan itu telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp968,5 triliun.

Berdasarkan informasi yang beredar, Riva Siahaan menerima gaji sekitar Rp1,81 miliar per bulan. Meskipun berpenghasilan tinggi, ia diduga terlibat dalam praktik pengoplosan bahan bakar, mengubah Pertalite menjadi Pertamax palsu. Kasus ini menambah panjang daftar skandal yang mencoreng tata kelola di lingkungan Pertamina.

Kasus Korupsi dan Dampaknya

Skandal ini menyeret sembilan tersangka lainnya yang terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Patra Niaga selama periode 2018–2023. Besarnya kerugian yang timbul memicu perdebatan mengenai sistem pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan perusahaan BUMN.

Di tengah sorotan publik terhadap kasus ini, muncul pertanyaan terkait besarnya gaji serta berbagai fasilitas yang diterima oleh direksi perusahaan. Selain gaji pokok, para direksi juga memperoleh tunjangan perumahan, tunjangan hari raya, asuransi purna jabatan, fasilitas kendaraan dinas, serta bantuan hukum dalam kapasitas jabatan mereka.

Menurut laporan keuangan tahun 2023, total kompensasi untuk manajemen utama perusahaan, termasuk dewan direksi dan komisaris, mencapai sekitar Rp312 miliar. Dengan jumlah tujuh anggota dewan komisaris dan tujuh anggota dewan direksi, estimasi kompensasi yang diterima setiap individu mencapai Rp21,8 miliar per tahun atau sekitar Rp1,81 miliar per bulan.

Perubahan Harta Kekayaan Riva Siahaan

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan Riva Siahaan per 31 Maret 2024 mencapai Rp18,8 miliar.

Dalam laporan tersebut, ia memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp7,7 miliar, alat transportasi sebesar Rp2,9 miliar, harta bergerak lainnya Rp808 juta, surat berharga Rp1,5 miliar, serta kas dan setara kas Rp8,6 miliar. Ia juga memiliki utang sebesar Rp2,6 miliar.

Sebelumnya, Riva tercatat memiliki tiga mobil, namun jumlah ini berkurang menjadi dua setelah ia mengganti kendaraan lamanya dengan Lexus RX350 Tahun 2023 senilai Rp1,55 miliar.

Berikut daftar kendaraan yang dimiliki Riva Siahaan:

  • Motor Honda Revo 2011 – Rp5 juta
  • Motor Piaggio MP3 2014 – Rp175 juta
  • Mobil Toyota Vellfire 2018 – Rp850 juta
  • Motor Harley Davidson Ultra Classic 2005 – Rp320 juta
  • Mobil Lexus RX350 2023 – Rp1,55 miliar

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai etika kepemimpinan dan transparansi di perusahaan negara. Sementara gaji dan fasilitas yang diterima sudah sangat besar, praktik korupsi tetap terjadi, yang berdampak pada kepercayaan publik terhadap BUMN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *