DPRD Medan Ingatkan Perusahaan untuk Tepat Waktu Bayar THR

Daerah, Nasional154 Views

SEKILAS SUMUT– Ketua Komisi II DPRD Medan, H. Kasman Marasakti Lubis, mengimbau seluruh perusahaan di Kota Medan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja tepat waktu.

“Hal ini selalu menjadi perhatian kami di Komisi II setiap tahunnya. Oleh karena itu, kami kembali mengingatkan perusahaan untuk menjalankan kewajibannya,” ujar Kasman, Senin (3/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada ketentuan resmi dari pemerintah mengenai THR. Biasanya, aturan resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat sebagai kebijakan turunan. Mengacu pada tahun 2024, THR paling lambat harus dibayarkan satu minggu sebelum Idul Fitri.

THR merupakan tunjangan khusus yang diberikan di luar gaji bulanan. Oleh karena itu, Kasman berharap perusahaan dapat membayarkannya lebih awal agar pekerja memiliki keleluasaan dalam menyambut hari raya.

https://sekilassumut.biz.id/
https://sekilassumut.biz.id/

Kasman juga menegaskan bahwa DPRD Medan akan berkoordinasi dengan Pemko Medan guna memastikan setiap pekerja menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kepatuhan perusahaan dalam membayar THR akan menjadi perhatian kami. Jika ada kendala, masyarakat bisa melaporkannya langsung kepada kami atau ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan,” tutupnya.

 

 

4o

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *