Empat Komisioner KPU Tapanuli Tengah Dijatuhi Sanksi Etik oleh DKPP

Nasional, Politik506 Views

SEKILAS SUMUT– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan kepada empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Putusan ini tertuang dalam salinan hasil putusan Nomor 280-PKE-DKPP/XI/2024 DKPP RI, tertanggal 19 Mei 2025, yang diterima wartawan pada Rabu (21/5/2025).

Putusan tersebut merupakan respons atas pengaduan Famoni Gulo terkait penolakan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi, yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Buruh pada 5 September 2024.

Pengadu menilai penolakan tersebut melanggar aturan administrasi pemilihan, khususnya Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.

Setelah melalui proses persidangan yang melibatkan keterangan pengadu, teradu, dan pihak terkait, DKPP menyimpulkan bahwa Wahid Pasaribu (Ketua KPU Tapteng), Mhd. Fadli Wanri, Fahri Zulaiman Rambe, dan Abdul Haris Nasution (semuanya anggota KPU Tapteng) terbukti melanggar kode etik. Mereka dijatuhi sanksi peringatan.

Sebaliknya, anggota KPU Tapteng Helman Tambunan dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran dan namanya direhabilitasi.

Sekretaris Persidangan DKPP, Haq Abdul Gani, dalam salinan putusan tersebut menyatakan bahwa DKPP menerima sebagian pengaduan Famoni Gulo.

Putusan ini dibacakan oleh tujuh anggota DKPP, termasuk Ketua DKPP Heddy Lugito.

KPU diinstruksikan untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu tujuh hari, dengan pengawasan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *