SEKILAS SUMUT– Seorang warga Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, berinisial ST (47), memilih meninggalkan profesinya sebagai petani karena merasa jenuh, lalu beralih menjadi pengedar sabu. Namun, aksinya berakhir dengan penangkapan oleh Satres Narkoba Polres Tanah Karo pada Rabu malam, 6 Agustus 2025.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, dalam konferensi pers di Mapolres pada Sabtu, 9 Agustus 2025, menjelaskan bahwa ST diamankan saat berada di sebuah gubuk di area perladangan Tembusoh. Di lokasi tersebut, polisi menemukan dua paket sabu seberat 0,45 gram dan uang tunai Rp120.000.
Ketika diinterogasi, tersangka yang memiliki tato di tangan kanan itu mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 4,92 gram sabu yang disembunyikan dalam kotak permen. Total barang bukti yang disita mencapai 5,37 gram sabu.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga sedang mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang kemungkinan terhubung dengan pelaku.
Atas perbuatannya, ST dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.



















