SEKILAS SUMUT–Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penyitaan terhadap aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Sutomo No. 11, Kecamatan Medan Timur, yang diduga terkait kasus korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Aset yang disita, yang saat ini digunakan sebagai tempat pencucian mobil (doorsmeer) dan rumah kos, disita dalam kegiatan yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Mochamad Ali Rizza, Kasi Intelijen Dapot, serta Deputi Vice President Divre I PT KAI Sumatera Utara, Tegu Triono.
“Hari ini, Kejari Medan telah melaksanakan penyitaan terhadap aset PT KAI yang sebelumnya dikuasai oleh pihak lain,” jelas Fajar.
Fajar, yang sebelumnya menjabat sebagai Aspidsus Kejati Banten, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp21,91 miliar.
Dalam perkembangan kasus tersebut, Kejari Medan telah menetapkan dan menahan satu tersangka, yakni Risma Siahaan alias RS (64 tahun).
“Proses hukum dalam perkara ini akan terus kami lanjutkan,” tegas Fajar.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang masih menguasai aset milik BUMN agar secara sukarela menyerahkannya kepada negara, mengingat status aset tersebut sebagai milik negara.
“Kami mengajak semua pihak yang menguasai aset negara tanpa hak untuk segera mengembalikannya kepada pemilik yang sah,” tandasnya.
Sementara itu, Deputi Vice President Divre I PT KAI Sumut, Tegu Triono, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Medan atas dukungan yang diberikan dalam upaya pengembalian aset perusahaan.
“Terima kasih kepada Pak Kajari dan tim atas dukungan yang luar biasa. Ke depan, kami akan terus menertibkan aset-aset lain yang masih dikuasai secara tidak sah,” ujar Tegu yang didampingi oleh Manager Aset, Deddi.













