Langgar Perda, Pemko Medan Bongkar Paksa Parkir Ilegal Cafe Dara Kupi

Daerah, Nasional463 Views

SEKILAS SUMUT– Melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2009, lahan parkir ilegal milik Cafe Dara Kupi yang berada di Jalan Sei Batang Hari, tepatnya di simpang Jalan Darussalam, dibongkar secara paksa oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Informasi ini dikonfirmasi oleh Pelaksana Harian (Plh) Kasat Pol PP Kota Medan, Wandro Malau, pada Senin (19/5/2025).

Wandro menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP, Dinas SDABMBK Kota Medan, aparat Kecamatan Medan Sunggal, serta didukung oleh unsur TNI dan Polri. Proses pembongkaran yang menggunakan alat berat itu turut disaksikan langsung oleh anggota DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis.

“Pembongkaran berlangsung dari pagi hingga siang hari dan berjalan tanpa hambatan,” ujar Wandro.

Ia menambahkan bahwa sebelumnya Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK telah mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada pihak pengelola Dara Kupi. Namun karena tidak ada respons atau itikad baik, maka tindakan tegas berupa pembongkaran pun dilakukan.

“Kami juga telah melayangkan surat pemberitahuan pengosongan sebelum pelaksanaan pembongkaran oleh Satpol PP,” tambahnya.

Wandro menyampaikan bahwa setelah pembongkaran, area yang sebelumnya digunakan sebagai parkir ilegal kini telah dikembalikan ke fungsi semula sebagai trotoar untuk pejalan kaki.

Di lokasi berbeda, Pelaksana Tugas Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan, mengungkapkan bahwa pihak pengelola Dara Kupi sebelumnya telah mengaspal trotoar secara ilegal untuk dijadikan lahan parkir usaha mereka.

“Aspal yang dipasang sudah kami bongkar dan area tersebut telah dikembalikan seperti sedia kala, termasuk fungsi drainase yang sudah normal kembali,” terang Gibson.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan pengecekan terhadap kemungkinan kerusakan pada struktur trotoar. Jika ditemukan kerusakan, maka perbaikan akan segera dilakukan.

“Kami akan memastikan setiap tindakan di area tersebut harus melalui rekomendasi dari dinas, tidak bisa asal bertindak seperti yang dilakukan sebelumnya,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *