Kejati Sumut Tahan Kadis Budparekraf Sumut, Ini Kasusnya

Berita, Nasional257 Views

SEKILAS SUMUT–  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) resmi menahan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Kadis Budparekraf) Sumut, Zumri Sulthony. Zumri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bahan bangunan dan konstruksi untuk penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, yang dikerjakan dengan anggaran tahun 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Ginting, menjelaskan bahwa dalam proyek ini, Zumri bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau di Namorambe, yakni Zumri Sulthony, yang menjabat sebagai Kadis Budparekraf Sumut dan bertindak sebagai KPA/PPK,” ujar Adre dalam keterangan pers, Selasa (11/3/2025).

Adre menambahkan bahwa proyek tersebut mengalami keterlambatan penyelesaian dan bahkan dilakukan dua kali adendum kontrak. Selain itu, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara.

“Dari hasil audit yang dilakukan Kejati Sumut, proyek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp817 juta,” jelasnya.

Zumri kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari, terhitung sejak Senin (11/3/2025) hingga Minggu (30/3/2025). Penahanan dilakukan setelah tim medis memastikan kondisi kesehatannya.

“Tersangka ditahan karena penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa ia dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” kata Adre.

Zumri dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka lain, yaitu Junaidi Purba, yang merupakan Fungsional Pamong Budaya Disbudparekraf Sumut sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Rizal Gozali Manalu sebagai karyawan CV Citra Pramatra yang bertindak sebagai konsultan pengawas, serta Rijal Silaen, Wakil Direktur CV Kenanga yang berperan sebagai rekanan proyek.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *