Mahasiswa di Karo Diamankan Polisi atas Kepemilikan Sabu 1,89 Gram

SEKILAS SUMUT — Seorang mahasiswa berinisial RWP (30) di Kabupaten Karo ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Tanah Karo atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (22/2/2025) malam di Jalan Jamin Ginting, Simpang Korpri, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, mengungkapkan bahwa saat ditangkap, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sebagai sabu dengan berat total 1,89 gram.

Barang terlarang tersebut disembunyikan dalam tisu putih yang disimpan di kantong celana tersangka. Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Redmi berwarna hitam sebagai barang bukti.

Eko menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. RWP kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *