Pemko Medan Sesuaikan Jam Kerja Selama Ramadan untuk Pegawai

Daerah, Nasional642 Views

SEKILAS SUMUT–Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menetapkan perubahan jam kerja bagi seluruh pegawai selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025. Kebijakan ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemko Medan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan rutinitas tahunan yang selalu diterapkan selama Ramadan. Hal ini disampaikannya pada Jumat (28/2/2025).

Berdasarkan Surat Edaran Pemko Medan Nomor 800.1.6.2/183, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, pada 26 Februari 2025, jam masuk kerja tetap dimulai pukul 08.00 WIB. Namun, jam pulang mengalami perubahan, yaitu pukul 15.00 WIB pada Senin-Kamis, dan pukul 15.30 WIB pada hari Jumat.

Subhan menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini tidak akan mengurangi efektivitas serta kinerja pegawai di lingkungan Pemko Medan. Selain itu, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik tanpa terganggu oleh perubahan jadwal ini.

Sebagai perbandingan, pada hari kerja di luar Ramadan, pegawai Pemko Medan biasanya pulang pukul 16.30 WIB dari Senin hingga Kamis, dan pukul 17.00 WIB pada hari Jumat. Dengan kebijakan ini, pegawai akan mendapatkan waktu pulang 1,5 jam lebih awal dibandingkan hari biasanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *