SEKILAS SUMUT– Dua pria asal Kabupaten Asahan ditangkap oleh Satreskrim Polres Asahan setelah terbukti membunuh seorang petani dan merampas uang miliknya sebesar Rp6 juta. Korban diketahui bernama Darman (58), warga Dusun VIII, Desa Rawang Lama, Kecamatan Rawang Panca Arga. Kasus ini menggemparkan warga setelah tubuh korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam rumahnya.
Korban ditemukan dalam keadaan telungkup, dengan tangan dan kaki terikat serta mulut dibekap menggunakan selembar pakaian. Temuan tersebut diketahui oleh dua rekan kerja korban yang saat itu hendak mengajaknya berangkat ke ladang. Kejadian itu langsung dilaporkan ke pihak desa, kemudian diteruskan ke Polsek Kota Kisaran. Polisi segera turun ke lokasi kejadian dan melakukan olah TKP serta mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
Hasil penyelidikan polisi akhirnya mengarah kepada dua orang tersangka yang masih bertetangga dengan korban. Keduanya adalah Andika alias Gundi (31) dan Supriadi alias Rizal alias Kunting. Polisi pertama kali menangkap Andika pada 7 Juni 2025 saat hendak melarikan diri dari loket bus di Kecamatan Simpang Empat. Rizal sendiri ditangkap pada 23 Juni 2025 di wilayah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Menurut Kanit Jatanras Polres Asahan, Ipda Asido Nababan, kedua pelaku datang ke rumah korban, lalu membekap mulut dan mengikat tangan serta kakinya menggunakan potongan karet ban. Korban sempat dilumpuhkan dan ditindih hingga tak sadarkan diri. Setelah yakin korban tidak bergerak, mereka mengambil uang Rp6 juta yang ada di rumah tersebut dan melarikan diri.
Rizal saat diinterogasi mengaku bahwa uang hasil rampokan mereka digunakan untuk keperluan rumah tangga, membeli vape dan narkoba, serta membiayai pelarian mereka. Polisi menyebut aksi ini sudah direncanakan sebelumnya, dan pelaku sempat berpura-pura tidak tahu saat awal penyelidikan. Namun, bukti-bukti yang dikumpulkan akhirnya menguatkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana tersebut.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Asahan dan sedang menjalani proses hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Proses hukum akan terus berjalan untuk memberi keadilan kepada korban dan keluarganya.



















