SEKILAS SUMUT– Pemerintah resmi menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024. CPNS dijadwalkan untuk diangkat pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK akan mulai bertugas pada 1 Maret 2026.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa perubahan jadwal ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR, khususnya Komisi II. Keputusan tersebut juga mempertimbangkan penyelesaian tenaga non-ASN yang masih dalam tahap penanganan.
“Hal utama dari penyesuaian jadwal ini adalah kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Kami ingin pengangkatan dilakukan secara serentak agar lebih teratur,” ujar Aba.
Menanggapi kekhawatiran peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus, Aba menegaskan bahwa mereka tetap memiliki kepastian untuk diangkat sebagai ASN. “Bagi mereka yang sudah lulus SKD dan SKB serta telah diumumkan, status kelulusan mereka tetap aman,” katanya.
Senada dengan itu, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menyebutkan bahwa penyelarasan jadwal ini bertujuan untuk menyeragamkan Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi CPNS dan PPPK. “Sebelumnya, TMT antara instansi berbeda-beda, ada yang lebih cepat, ada yang lebih lama. Dengan penyelarasan ini, penggajian dan tugas dapat lebih teratur,” jelasnya.
Penyesuaian ini juga memperhitungkan tenaga PPPK yang memiliki kontrak kurang dari satu tahun. Haryomo memastikan bahwa mereka tetap akan diangkat dan masa kerja mereka akan disesuaikan. “Jika ada PPPK yang kontraknya tinggal delapan bulan, mereka tetap akan diangkat dan diberikan masa kerja hingga satu tahun ke depan,” tegasnya.
Haryomo juga mengingatkan setiap instansi untuk segera mengusulkan nama peserta yang lulus seleksi ke BKN agar proses administrasi berjalan lancar. “Kami berharap semuanya berjalan sesuai rencana. Jangan sampai karena waktu pengangkatan masih lama, instansi menunda pengusulan nama. Jika itu terjadi, proses pengangkatan bisa terhambat,” tutupnya.



















