Pencuri Emas Buat pesta miras dan narkoba di Perbaungan Ditangkap

Kriminal, Nasional308 Views

SEKILAS SUMUT– CS alias Andong (22), warga Dusun I, Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, akhirnya ditangkap pihak kepolisian setelah delapan bulan menjadi buron. Ia diketahui telah mencuri emas milik Teti Jumilawati (35), warga Dusun II desa yang sama.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (9/8/2024) sekitar pukul 11.05 WIB. Andong masuk ke rumah korban melalui pintu belakang, lalu menyusup ke kamar dan mengambil emas seberat 21 gram serta uang tunai sebesar Rp1 juta. Aksinya sempat dipergoki oleh Sariyem (69), ibu korban, yang membuat Andong melarikan diri melalui pintu belakang dengan menggunakan sepeda motor.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serdang Bedagai. Setelah bersembunyi selama delapan bulan, Andong akhirnya kembali ke wilayah Perbaungan. Informasi keberadaannya diterima oleh warga dan segera diteruskan ke polisi.

Tim Satreskrim Polres Sergai langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (18/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah kafe di Dusun I, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai.

PS Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu Zulfan Ahmadi, menyampaikan bahwa pelaku sudah ditahan, sementara dua pelaku lain yang terlibat masih dalam proses penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui Andong menjual emas curian tersebut ke sebuah toko emas di Percut Sei Tuan seharga Rp12 juta.

“Uang hasil penjualan emas digunakan untuk membeli handphone serta berpesta narkoba dan minuman keras. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp21 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” jelas Zulfan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *