Remaja Tawuran di Medan Dijatuhi Hukuman 15 Bulan Penjara

Kriminal, Nasional1029 Views

SEKILAS SUMUT– Seorang remaja bernama M. Ryan Al Farizi, yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan celurit dan keterlibatannya dalam tawuran di Jalan Pemuda, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, dijatuhi hukuman 15 bulan penjara pada Senin (24/2/2025).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Hendra Hutabarat menyatakan bahwa pemuda berusia 19 tahun tersebut terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan tunggal yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dakwaan tunggal yang dimaksud adalah pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Perubahan Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen atau STBL. 1948 Nomor 17.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Ryan Al Farizi dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan),” ujar Hendra dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan.

Setelah mendengar putusan tersebut, Ryan menyatakan menerima keputusan tersebut. Sementara itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Medan menyatakan akan mempertimbangkan selama tujuh hari sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak.

Putusan yang dijatuhkan oleh hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan sebelumnya dari JPU Rocky Sirait, yang meminta hukuman 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun penjara.

Kasus ini bermula pada Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 04.30 WIB, ketika aparat kepolisian dari Polrestabes Medan yang berjumlah tiga orang menerima informasi mengenai adanya tawuran di Jalan Pemuda, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian segera menuju lokasi untuk melakukan pengamanan. Setibanya di tempat kejadian, mereka mengamankan terdakwa bersama sejumlah orang lainnya, termasuk anak berinisial YP, MY, dan KF.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan beberapa senjata tajam yang digunakan dalam tawuran, termasuk sebuah samurai dan tiga celurit. Ryan sendiri ditangkap dengan barang bukti berupa sebuah celurit di tangannya. Setelah diamankan, ia dan yang lainnya dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *