Roy Suryo: Validasi Ijazah Jokowi Harus Lewat Pengadilan, Bukan Sekadar Pernyataan Bareskrim

Kriminal, Nasional104 Views

SEKILAS SUMUT– Pakar telematika Roy Suryo menilai bahwa pernyataan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengenai keaslian ijazah sarjana milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, belum bisa dianggap sebagai keputusan yang bersifat final. Menurut Roy, pernyataan tersebut hanya merupakan bagian dari proses penyelidikan dan belum merupakan putusan hukum yang bersifat mengikat.

Dalam tayangan podcast Abraham Samad Speak Up yang dapat diakses pada Jumat (23 Mei 2025), Roy menjelaskan bahwa pernyataan dari Bareskrim “bukan final and binding”. Istilah ini, dalam konteks hukum, merujuk pada keputusan yang bersifat final dan mengikat secara hukum, yang biasanya hanya dapat dikeluarkan oleh lembaga peradilan seperti Mahkamah Konstitusi atau pengadilan umum.

“Kalau keputusan final and binding itu merupakan ranahnya MK atau pengadilan, bukan Bareskrim,” tegas Roy.

Ia pun mengingatkan publik agar tidak serta-merta menganggap bahwa persoalan dugaan ijazah palsu milik Presiden Jokowi telah selesai hanya karena adanya pernyataan dari Bareskrim. Roy menekankan bahwa peran Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) masih dibutuhkan dalam proses pembuktian lebih lanjut.

“Biarkan Puslabfor yang melakukan analisis, karena proses ini belum berakhir,” lanjutnya.

Sebelumnya, pada Kamis (22 Mei 2025), Bareskrim Polri menggelar konferensi pers yang memaparkan hasil penyelidikan atas laporan dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Dalam konferensi pers tersebut, Bareskrim menampilkan gambar ijazah S1 milik Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang disebut telah disahkan pada 5 November 1985. Ijazah itu memuat foto Presiden Jokowi yang tampak sesuai dengan citra yang selama ini beredar di media.

Bareskrim juga menunjukkan berbagai dokumen yang disebut mendukung keaslian ijazah tersebut, termasuk salinan dokumen yang dilaporkan sebagai palsu oleh pihak pelapor.

Namun, Bareskrim tidak menunjukkan dokumen fisik asli dari ijazah tersebut secara langsung, melainkan hanya menampilkan foto saat proses penyerahan ijazah dari tim hukum Presiden kepada penyidik.

Roy Suryo pun menegaskan bahwa untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut, diperlukan proses hukum yang dapat diuji di pengadilan. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau spekulasi yang menyesatkan di tengah masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *